Karen pun mengaku tak sabar untuk segera bertemu Arya di pengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tahun ini jadi tersangka, ya saya enggak sabar ketemu di pengadilan saja,” kata dia.
Seperti diketahui, Karen Pooroe melaporkan Arya Satria Claproth atas dugaan KDRT pada September 2019 ke Polrestabes Bandung. Ketika itu, Karen mengklaim mendapat tindak kekerasan dari Arya.
Penetapan status tersangka pada Arya sendiri sudah dilakukan sejak awal 2020. Oleh penyidik, perbuatan Arya dianggap memenuhi unsur kekerasan psikis terhadap perempuan.
(aln)