JAKARTA - Jerinx resmi ditahan atas kasus pencemaran nama baik terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 12 Agustus 2020. Meski harus mendekam di balik jeruji besi, drummer Superman Is Dead itu tampak tegar.
Didampingi sang istri, Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Jerinx menyampaikan pesan kepada awak media. Dia tak keberatan masuk penjara asalkan ibu-ibu yang akan bersalin bisa selamat tanpa adanya prosedur tes covid-19.
"Pesan saya kepada semua media adalah semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang bersalin yang melahirkan sampai kehilangan bayinya atau calon anaknya hanya karena prosedur rapid test," kata Jerinx seperti dikutip dari tayangan Go Spot, Kamis (13/6/2020).
"Karena hal itulah yang membuat saya sampai protes kepada IDI kemarin dan saya sekarang di sel, tidak apa-apa. Yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang harus kehilangan bayinya," pungkasnya.
Baca juga:
Sedih Jerinx SID Ditahan, Dokter Tirta: Dia Kawan Saya
Nora Alexandra Tak Bisa Tahan Tangis Hidup Berjauhan dari Jerinx
Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. Jerinx meminta IDI dibubarkan lantaran mewajibkan tes covid-19 untuk ibu yang akan bersalin dan menyebut institusi itu sebagai kacung WHO.