JAKARTA - Presenter Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026).
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan telah ditetapkan sesuai dengan surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian kini tengah menunggu kehadiran Ruben di ruang penyidikan.
"Terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," ujar AKP Joko Adi kepada awak media di Polres Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Disinggung mengenai alat bukti, AKP Joko Adi menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu sudah melalui prosedur yang matang.
Tim penyidik setidaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.