JAKARTA - Rachel Maryam membeberkan alasannya mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kata Rachel, keputusan tersebut dilatarbelakangi kehamilannya saat ini.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara. Namun saat ini saya sedang hamil besar, dan kami berpikir akan lebih baik untuk kehidupan dan masa depan bayi kami apabila kami resmi menikah secara negara juga,” ungkapnya lewat sambungan telepon, Senin (3/8/2020).
Baca Juga:
Perjuangan Rachel Maryam untuk Hamil, 2 Kali Gagal Program Bayi Tabung
Hamil di Usia Kepala 4, Rachel Maryam Alami Mual Hebat
Rachel Maryam dan suami, Edwin Aprihandono mendaftarkan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pekan lalu. Kedua pasangan yang menikah secara agama pada 2011 itu meminta pengakuan negara sebagai suami istri sah.
Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan isbat Rachel Maryam dan suaminya dikabulkan. Penetapan itu berlangsung dalam sidang siang tadi.
“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur,” kata Rachel.
Namun karena alasan keamanan, Rachel Maryam dan suami memutuskan tidak hadir sidang penetapan isbat. Mengingat saat ini Rachel juga sedang hamil tua.
“Kondisi kehamilan dan masa pandemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutupnya.
(aln)