Rachel Maryam dan suami, Edwin Aprihandono mendaftarkan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pekan lalu. Kedua pasangan yang menikah secara agama pada 2011 itu meminta pengakuan negara sebagai suami istri sah.
Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan isbat Rachel Maryam dan suaminya dikabulkan. Penetapan itu berlangsung dalam sidang siang tadi.
“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur,” kata Rachel.
Namun karena alasan keamanan, Rachel Maryam dan suami memutuskan tidak hadir sidang penetapan isbat. Mengingat saat ini Rachel juga sedang hamil tua.
“Kondisi kehamilan dan masa pandemi ini beresiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutupnya.
(aln)