JAKARTA - Pada 23 Juli 2020, Barbie Kumalasari resmi mendaftarkan permohonan kasasi untuk Galih Ginanjar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding aktor 32 tahun tersebut.
“Sekitar 13 hari lalu, pengadilan tinggi mengeluarkan putusan yang menyatakan menolak banding dari Galih Ginanjar. Karena itu, hari ini kami mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Denny Lubis selaku kuasa hukum aktor Cinderella itu pada Kamis (23/7/2020).
Maksud kedatangan mereka, menurut Denny, untuk mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis hukuman kurung selama 2 tahun 4 bulan untuk Galih Ginanjar. Kuasa hukum aktor asal Garut itu mengklaim, hukuman tersebut terlalu berat.
“Intinya, yang kami persoalkan adalah masa tahanan yang mencapai 2 tahun 4 bulan itu. Jadi vonis itulah yang menjadi alasan kami melayangkan kasasi,” kata Denny Lubis menambahkan.
Hal senada juga disampaikan istri siri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari. Dia menjelaskan, Galih seharusnya bisa mendapatkan hukuman lebih ringan mengingat tindak pidana yang dia lakukan tergolong ringan.
Baca juga: Cerai dari Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari Sudah Punya Pacar Baru
"Kalau aku sih sependapat ya. Kemarin itu, kami sudah mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi. Hukuman 2 tahun 4 bulan itu terlalu lama, apalagi ini kan kasus ITE,” ujar bintang sinetron Bidadari tersebut.