Pengadilan memutus bersalah Galih Ginanjar atas kasus ujaran Ikan Asin pada persidangan virtual yang digelar pada 13 April 2020. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan untuk mantan suami Fairuz A. Rafiq tersebut.
Sementara dua terdakwa lain: Pablo Benua dan Rey Utami masing-masing mendapatkan hukuman penjara di bawah 2 tahun. Vonis yang jauh lebih ringan dibandingkan hukuman sang aktor.*
Baca juga: Nicki Minaj Hamil, Tom Holland Banjir Ucapan Selamat
(SIS)