Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Trio Ikan Asin Tak Kecewa

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |09:58 WIB
Eksepsi Ditolak, Trio Ikan Asin Tak Kecewa
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, JPU menolak eksepsi trio terdakwa kasus ikan asin.

 

Baca Juga: Kasus Ikan Asin di 2020: Salah Satu Tersangka Dapat Hukuman Ringan

Menurut JPU Donny M. Sany yang menangani perkara, tidak ada alasan bagi pihak terdakwa untuk mempertanyakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam mengadili mereka.

“Bahwa terdakwa satu Pablo, kedua Rey dan terdakwa tiga Galih ditahan pada Polda Metro Jaya, dimana wilayah tersebut masuk ke dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas JPU Donny dalam sidang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement