JAKARTA – Kasus ikan asin yang menyeret nama Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua masih terus bergulir sampai tahun 2020 mendatang. Kini, para tersangka pun masih berada di balik jeruji besi dan menjalani proses hukum.
Paranormal Mbah Mijan memiliki penerawangan tersendiri mengenai kasus ikan asin tersebut. Paanormal berdarah Jawa itu menyebut salah satu di antara tiga tersangka tersebut mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibanding kedua rekannya.
“Trio ikan asin menemui babak baru, Galih mendapat hukuman lebih ringan dari pada Rey Utami dan Pablo Benua,” ujar Mbah Mijan kepada Okezone melalui pesan singkat, Kamis 26 Desember 2019.
Mbah Mijan pun memprediksi tidak ada kasus serupa yang akan terjadi di tahun 2020 mendatang. Kemudian untuk masa tahanan ketiga tersangka itu Mbah Mijan tak banyak menjabarkan.
Baca juga: Trio Ikan Asin Pasrah Rayakan Tahun Baru di Penjara
Sementara itu, pengacara yang sempat mendampingi Fairuz A Rafiq, Hotman Paris sudah merasa puas dengan berjalannya proses hukum. Terbukti setelah diajukan laporan terkait kasus tersebut, tak lama ketiga tersangka diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak dari awal saya sudah puas karena saya dan Fairuz laporin tiga orang itu kan mereka enggak pernah pulang lagi ke rumahnya. Mereka langsung hanya dalam waktu beberapa hari, saya sudah puas dalam arti proses hukum sudah berjalan,” kata Hotman Paris menanggapi kasus ikan asin.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News