Dalam sidang eksepsi, trio terdakwa kasus ikan asin mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani perkara mereka.
Baca Juga: Mantan Istri Sule Tak Tinggalkan Harta Warisan untuk Putrinya dengan Teddy
Tim kuasa hukum ketiganya beranggapan, Pengadilan Negeri Cibinong lebih berwenang menyidangkan klien mereka jika mengacu pada lokasi penangkapan.
(edh)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri