Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Trio Ikan Asin Tak Kecewa

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |09:58 WIB
Eksepsi Ditolak, Trio Ikan Asin Tak Kecewa
Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam sidang eksepsi, trio terdakwa kasus ikan asin mempermasalahkan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menangani perkara mereka.

Baca Juga: Mantan Istri Sule Tak Tinggalkan Harta Warisan untuk Putrinya dengan Teddy

 

Tim kuasa hukum ketiganya beranggapan, Pengadilan Negeri Cibinong lebih berwenang menyidangkan klien mereka jika mengacu pada lokasi penangkapan.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement