JAKARTA - Penolakan nota keberatan atau eksepsi trio terdakwa kasus ikan asin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mendapat respon berlebih. Mewakili dua terdakwa lain, Pablo Benua mengatakan mereka tidak kecewa dengan keputusan JPU mengingat proses persidangan masih panjang.
“Kan putusannya belum,” ujarnya usai sidang.
Baca Juga: Jaksa Tolak Eksepsi Trio Ikan Asin
Pun halnya dari tim kuasa hukum, Insank Nasruddin mengatakan bahwa tidak ada yang perlu disikapi secara serius dari penolakan eksepsi mereka.
“Kita belum masuk perkara kok dalam persoalan ini,” kata dia.