Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |18:00 WIB
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba
Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang putusan, pada Rabu (27/11/2019). (Foto: Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk kasus narkoba yang melibatkan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Mengadili terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan, pada Rabu (27/11/2019).

Nunung dan suami divonis 1,5 tahun atas kasus narkoba. (Foto: Okezone/Heru Haryono)

Lantaran terbukti bersalah, Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dipotong masa tahanan. Namun hukuman penjara untuk keduanya, diganti dengan program rehabilitasi.

“Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.

Baca juga: Tebar Senyum dan Gandeng Suami, Nunung Siap Sambut Vonis Kasus Narkoba

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement