JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis untuk kasus narkoba yang melibatkan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Mengadili terdakwa Tri Retno Prayudati alias Nunung dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan satu bukan tanaman,” ujar Majelis Hakim dalam persidangan, pada Rabu (27/11/2019).
Lantaran terbukti bersalah, Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun dipotong masa tahanan. Namun hukuman penjara untuk keduanya, diganti dengan program rehabilitasi.
“Menetapkan terdakwa tetap berada di panti rehabilitasi medis dan sosial RSKO, Cibubur, Jakarta Timur,” kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Baca juga: Tebar Senyum dan Gandeng Suami, Nunung Siap Sambut Vonis Kasus Narkoba