Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 27 November 2019 |18:00 WIB
Nunung Divonis 1,5 Tahun Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba
Nunung dan Iyan Sambiran dalam sidang putusan, pada Rabu (27/11/2019). (Foto: Okezone/Heru Haryono)
A
A
A

Keputusan tersebut, tidak berbeda dari apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan. Kala itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Nunung dan suami dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. 

Nunung menangis dalam sidang putusan hari ini (27/11/2019). (Foto: Okezone/Heru Haryono) 

Namun karena Nunung ditetapkan sebagai penyalahguna narkoba dalam hasil assessment Badan Narkotika Nasional (BNN), JPU dalam tuntutannya juga memohon agar hukuman penjara bagi pemilik nama asli Tri Retno Prayudati diganti dengan program rehabilitasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement