JAKARTA - Sidang putusan kasus narkotika Sandy Tumiwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Jelang pembacaan vonis, Sandy sempat mengabarkan kondisinya kepada awak media.
"Alhamdulillah sehat," ujar Sandy Tumiwa yang didampingi ibunya Amalia Nurshanty serta tim kuasa hukum.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Ajukan Rehabilitasi untuk Sandy Tumiwa
Sandy Tumiwa Petik Pelajaran Berharga dari Balik Jeruji Besi
Disinggung mengenai kesiapannya jelang pembacaan vonis hakim, Sandy Tumiwa tidak berbicara banyak. Dia hanya berharap diberikan kesembuhan dari kebiasan buruk mengonsumsi narkotika.
"Kalau saya cuma pengin sembuh," tuturnya.
Terakhir, Sandy Tumiwa menyatakan dirinya ikhlas menerima vonis hakim apapun keputusannya. Dia memilih menyerahkan nasibnya kepada hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan.
"Ikhlas dan tawakal. Insya Allah," pungkas Sandy Tumiwa.
Baca Juga:
Beredar Video Bebby Fey Jilat Perut Perempuan, Netizen: Jijik Lihatnya
Uya Kuya Syok Melihat Saldo Rekening Barbie Kumalasari Capai Rp3 Miliar

Sandy Tumiwa terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan Sandy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.