JAKARTA - Aktor Sandy Tumiwa baru saja menjalani persidangan dengan agenda pleidoi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Didampingi oleh tim kuasa hukum dan sang ibu, Sandy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sandy Tumiwa Petik Pelajaran Berharga dari Balik Jeruji Besi
Gus Bejo selaku kuasa hukum memberikan nota pembelaan kepada majelis hakim. Sandy yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta.
"Dalam nota pembelaan saya sampaikan bahwa ada beberapa fakta dan bukti yang kami selaku kuasa hukum melakukan beberapa investigasi bahwa terkait dengan tuntutan jaksa dengan pasal 112 ayat 1 dan 132 ayat 1 itu sangat memberatkan," kata Gus Bejo ditemui usai sidang.