Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang Sidang Putusan, Sandy Tumiwa Ikhlas Terima Vonis Hakim

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 03 Oktober 2019 |16:32 WIB
Jelang Sidang Putusan, Sandy Tumiwa Ikhlas Terima Vonis Hakim
Sandy Tumiwa (Foto: Adiyoga/Okezone)
A
A
A

Terakhir, Sandy Tumiwa menyatakan dirinya ikhlas menerima vonis hakim apapun keputusannya. Dia memilih menyerahkan nasibnya kepada hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan.

"Ikhlas dan tawakal. Insya Allah," pungkas Sandy Tumiwa.

Baca Juga:

Beredar Video Bebby Fey Jilat Perut Perempuan, Netizen: Jijik Lihatnya

Uya Kuya Syok Melihat Saldo Rekening Barbie Kumalasari Capai Rp3 Miliar

Sidang Sandy Tumiwa 


Sandy Tumiwa terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan Sandy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.

Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement