Terakhir, Sandy Tumiwa menyatakan dirinya ikhlas menerima vonis hakim apapun keputusannya. Dia memilih menyerahkan nasibnya kepada hakim yang merupakan kepanjangan tangan Tuhan.
"Ikhlas dan tawakal. Insya Allah," pungkas Sandy Tumiwa.
Baca Juga:
Beredar Video Bebby Fey Jilat Perut Perempuan, Netizen: Jijik Lihatnya
Uya Kuya Syok Melihat Saldo Rekening Barbie Kumalasari Capai Rp3 Miliar
Sandy Tumiwa terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan Sandy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(aln)