JAKARTA – Kesedihan kembali menghampiri dunia entertainment Tanah Air. Pada Minggu pagi (4/11/2018), komedian Prett Asmara dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur.
Berita duka ini berawal dari unggahan salah satu kerabat Pretty Asmara yakni Ade Nurul yang mengunggah video kebersamaan dengan Pretty Asmara. Pada unggahan itu Ade menuliskan kesedihan sekaligus mewakili Pretty untuk mengucapkan permohonan maaf selama almarhum di dunia.
Baca juga: Ageng Kiwi Ungkap Penyebab Kematian Pretty Asmara
“Innalillahi wainnalillahirajiun, telah berpulang sahabat kita PRETTY ASMARA. Mohon di maafkan semua kesalahannnya. Semoga almarhumah dapat tempat terbaik di sisi Nya... Aminn,” tulis Ade pada Minggu, (4/11/2018).
Dalam video yang diunggah, tampak Pretty masih terlihat ceria meskipun dengan keadaan tangan yang diinfus. Lewat video itu, artis 41 tahun ini meminta doa untuk kesembuhannya. “Teman–teman aku minta doanya ya, hari ini mau di USG. Doain mudah-mudahan hasilnya bagus,” ungkap Pretty.
Gangguan lambung itu akibat dari dirinya yang kehilangan nafsu makan selama di penjara. Bahkan berat badannya yang diketahui berada pada titik 120 kg, kini turun 20 kg semenjak ditangkap pada Juli 2017 atas kasus kepemilikan narkoba.
Pretty Asmara ditangkap Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, Minggu (16/7/2017). Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu bungkus klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.
Baca juga: Dokter Beberkan Kronologis Meninggalnya Pretty Asmara
Pada awal Juni silam, Pretty Asmara divonis selama 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman itu ternyata lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang memvonis 6 tahun penjara. Mengingat Pretty bukan hanya diketahui sebagai pemakai tapi juga pengedar narkoba.
"Menjatuhkan pidana terhadap Pretty Asmara dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan." (kem)
(SIS)