Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dakwaan Jaksa Dianggap Sesuai Ketentuan, Hakim Tolak Eksepsi Pretty Asmara

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Senin, 18 Desember 2017 |16:44 WIB
Dakwaan Jaksa Dianggap Sesuai Ketentuan, Hakim Tolak Eksepsi Pretty Asmara
Pretty Asmara (Foto: Yoga/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga: Armand Maulana Puji Fasilitas Grab Indonesia untuk Permudah Audisi Indonesian Idol 2017)

"Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan sehingga harus ditolak dan Penuntut Umum harus melanjutkan persidangan," lanjut Majelis Hakim dalam putusan sela.

Dengan ditolaknya eksepsi Pretty Asmara, proses persidangan berlanjut ke agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan dua saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang kali ini.

Namun, penasehat hukum Pretty Asmara menolak untuk dilakukan pemeriksaan saksi dalam sidang hari ini juga dan meminta penundaan. Oleh karenanya, pemeriksaan saksi dalam sidang Pretty pun ditunda hingga 3 Januari 2018.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement