JAKARTA - Sidang putusan sela perkara narkotika yang menyeret nama Pretty Asmara baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/12/2017). Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Pretty dalam sidang minggu lalu.
"Setelah mendengar eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP," kata Hakim Ketua Majelis saat sidang.
Dijelaskan pula oleh Majelis Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah menguraikan identitas serta tindak pidana yang dilakukan terdakwa secara lengkap. Oleh karenanya, nota keberatan yang diajukan Pretty Asmara tidak dapat diterima
(Baca Juga: Dukungan Keluarga Bikin Georgia Aisyah Nangis Hadapi Cerai dengan Aldi Taher)