JAKARTA - Kuasa hukum Pretty Asmara, Chris Samsiwu tak terima kalau kliennya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara pengedar narkoba kepada seorang pemesan bernama Alvin.
Selama sebulan mendekam di rumah tanahan Polda Metro Jaya, wanita 39 tahun itu pun menuliskan curahan hatinya (curhat) yang merasa diperlakukan tak adil lantaran Alvin tak kunjung dicari dan diperiksa polisi.
(Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pretty Asmara Tak Layak Ditahan)
Melalui surat yang ditulis akankah berpengaruh untuk proses hukum yang akan ditempuh selanjutnya? Chris pun hanya menjelaskan kalau menangkap seseorang harus berdasarkan bukti yang kuat. Karena menurutnya, barang bukti yang ditemukan bukan berada ditangan dan tes urin menunjukkan hasil negatif.
"Penegak hukum ini kan ada banyak, ada pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan saya berharap bahwa menangkap seseorang tidak mudah, harus berdasarkan bukti yang kuat. Kalau menangkap pemiliknya itu clear barang buktinya ada," ungkap Chris saat ditemui di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).