Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan. Sementara dua tersangka lain yakni Pablo Benua dan Rey Utami tetap bersikap kooperatif dengan bersedia membubuhkan tanda tangan.
“Ada satu tersangka yakni Galih, tidak mau menandatangani surat perintah penahanan,” kata Argo saat memberikan keterangan pagi tadi.
Baca Juga: Soal Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Klaim Dijebak Rey Utami
Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami resmi menyandang status tersangka sejak 11 Juli 2019. Hasil gelar perkara penyidik menunjukkan perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur pencemaran nama baik seperti yang dilaporkan Fairuz A. Rafiq.
(LID)