JAKARTA - Pihak Galih Ginanjar memberikan klarifikasi seputar keterangan polisi yang menyebut sang pesinetron menolak menandatangani surat perintah penahanan dari penyidik. Menurut versi Barbie Kumalasari, Galih tidak bersedia membubuhkan tanda tangan karena belum berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Resmi Ditahan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan
“Bukan tidak mau tanda tangan, tapi kuasa hukumnya lagi di luar kota,” terang Kumalasari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Dalam lanjutan keterangannya, Barbie Kumalasari mengatakan bahwa surat perintah penahanan terhadap Galih Ginanjar dikeluarkan dini hari tadi. Kendati berstatus sebagai perwakilan keluarga, Kumalasari juga tidak bisa berbuat banyak karena tim kuasa hukum Galih sedang tidak bisa melakukan pendampingan.
“Semalam itu kan 1x24 jamnya jam 3 lewat 20 menit, di situ masanya baru habis dan pak Kanit telepon aku. Ya aku bilang kan di sini aku bukan kuasa hukumnya, jadi biar ke kuasa hukumnya gitu,” jelas dia lagi.