"Kemudian yang lain-lain mengenai anak orang-orang sudah mahfum, bahwasanya anak masih kecil, jadi otomatis hak asuhnya ada di ibunya. Tetapi tetap ada kemungkinan untuk membesarkan bersama. Memang selama ini tidak ada hambatan apa-apa," sambungnya.
Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan ibu tiga anak tersebut, memang sudah diketahui oleh pihak Putri sedari awal. Pasalnya Ustadz Al Habsyi sama sekali tidak memiliki upaya untuk menyatukan kembali biduk rumah tangga yang telah dibina sejak 13 Agustus 2006.
"Dari awal kita sudah tahu bahwa dari persidangan memang mereka sudah tidak dimungkinkan lagi disatukan atau dipertahankan. Kalian juga tahu tidak ada upaya, walaupun dari pihak mantan suami mbak Putri itu ingin pertahankan perkawinan, tapi faktanya tidak ada upaya sama sekali," tuturnya.
"Jadi Majelis Hakim menyatakan sudah tidak bisa dipertahankan jadi dikabulkan gugatannya," tambahnya.
Baca Juga: Orang Ketiga dalam Perceraian Ustadz Al Habsyi