JAKARTA - Rumah tangga pasangan Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah, hari ini telah resmi diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017). Keduanya kini diketahui sudah tak lagi menyandang status sebagai suami istri sesuai dengan isi gugatan yang diajukan oleh Putri Aisyah pada 31 Januari lalu.
Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Akhirnya Berikan Jawaban Atas Gugatan Cerai Sang Istri
Mengenai alasan dikabulkannya perceraian, Majelis Hakim nampaknya menemukan fakta mengenai pernikahan siri antara Ustadz Al Habsyi dan Yuyun Wahyuni. Namun perceraian keduanya tak membuat Putri Aisyah menghalangi mantan suaminya untuk bersama-sama membesarkan ketiga buah hati mereka.
"Gugatan utamanya itu dikabulkan, yaitu perceraian. Karena fakta hukumnya itu jelas apa yang digugat mengenai adanya nikah siri dengan pihak ketiga itu terbukti," ujar Vidi Galenso Syarief selaku kuasa hukum dari Putri Aisyah Aminah, di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).