Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Putri Aisyah Aminah Ajukan Rincian Harta Gana Gini hingga Nafkah dari Ustadz Al Habsyi Mencapai Rp5 Milyar

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |21:15 WIB
Putri Aisyah Aminah Ajukan Rincian Harta Gana Gini hingga Nafkah dari Ustadz Al Habsyi Mencapai Rp5 Milyar
Putri Aisyah Aminah (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur memang telah memutus perceraian antara Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah. Kini keduanya diketahui sudah tak lagi menyandang status sebagai sepasang suami istri.

Meski telah mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh Putri Aisyah pada 31 Januari 2017, masih banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh kedua belah pihak. Salah satunya adalah soal harta gana gini yang diminta oleh pihak Putri Aisyah dan tidak bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim.

(Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Terbukti Nikah Siri, Putri Aisyah Minta Deposito Rp5 Miliar)

"Mengenai biaya anak, Ustadz diberi kewajiban untuk anak 15 juta sebulan. Mengenai harta gana gini yang diajukan mbak Putri tidak dikabulkan semuanya. Ada empat objek rumah dan bangunan, dua di Jakarta, dia di Palembang, serta sebuah mobil (Fortuner) tidak dikabulkan," ungkap Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ustadz Al Habsyi yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).

Mengenai nafkah mut'ah yang diminta Putri sebagai penggugat pun diakui Ahmad Ramzy tidak bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim. Pasalnya, selain pihak Putri lah yang mengajukan gugatan perceraian, jumlah yang diajukan ibu tiga anak tersebut juga dianggap terlalu mengada-ada.

"Nafkah mut'ah juga enggak dikabulkan, yang diminta mbak Putri 500 juta, enggak dikabulkan Majelis Hakim, karena mbak Putri yang ajukan gugatan cerai. Jadi pertimbangannya karena pihak perempuan yang mengajukan gugatan. Nafkah idah diberikan 3 bulan suci sebesar 150 juta itu juga kewajiban ustadz jika ini berkekuatan hukum tetap," ungkap Ahmad.

"Lalu mbak Putri juga meminta deposito untuk anak Rp5 Milyar untuk anak hingga dewasa. Namun tidak dikabulkan karena terlalu berandai andai kata Majelis Hakim," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement