Sementara itu, mengenai nafkah, pihak Putri Aisyah diketahui meminta nafkah mut'ah sebesar Rp500 juta, dan Rp5 miliar dalam bentuk deposito untuk keperluan anaknya hingga dewasa. Namun hal tersebut diketahui tidak dikabulkan oleh pihak Majelis Hakim.
"Nafkah ada putusan sendiri, tapi menurut hukum Islam itu ada yang dikabulkan dan ada yang disesuaikan dengan kemampuan. Jadi diputuskan sebagian," tandasnya.
(edi)