Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tok Tok Tok! Hakim Kabulkan Permintaan Putri Aisyah Aminah untuk Bercerai dari Ustadz Al Habsyi

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 15 November 2017 |14:36 WIB
<i>Tok Tok Tok</i>! Hakim Kabulkan Permintaan Putri Aisyah Aminah untuk Bercerai dari Ustadz Al Habsyi
Putri Aisyah Aminah dan Ustadz Al Habsyi (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kasus perceraian antara Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah yang memakan waktu selama kurang lebih 11 bulan, akhirnya telah usai. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur pada hari ini Rabu (15/11/2017) telah mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Putri Aisyah Aminah pada 31 Januari 2017.

Keduanya kini diketahui sudah tak lagi menyandang status suami istri, usai Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian tersebut.

(Baca Juga: Umrah Bareng, Hadiah Ultah Mewah Siti Badriah untuk Keluarga)

(Baca Juga: Once Mekel Sayangkan Keputusan Ahmad Dhani Tinggalkan Dunia Hiburan, Kenapa?)

‎"Hari ini adalah putusan sidang gugatan cerai yang diajukan Mbak Putri kepada Ustaz Alhabsyi. Gugatan itu dikabulkan untuk perceraiannya," ujar kuasa hukum Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief yang ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).

Lebih jelasnya, Vidi Galenso menyatakan bahwa Majelis hakim sudah mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutus pernikahan yang terjadi pada 13 Agustus 2006 lalu. Bahkan dalam persidangan Majelis Hakim membacakan fakta bahwa memang benar Ustadz Al Habsyi telah menikah secara siri.

"Gugatan itu dikabulkan karena fakta hukumnya jelas mengenai nikah siri (Ustadz Al Habsyi) dengan pihak ketiga terbukti. Kemudian mengenai anak sudah mahfum, anak masih kecil, jadi hak asuhnya di ibunya," tutur Vidi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement