Sebagai informasi, isinya Aanmaning dari gugatan Darmawansyah tersebut menghasilakan putusan yakni menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir.
Kemudian mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek dan menyatakan bahwa Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah)
Olivia Nathania sendiri sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022.
Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.
(kha)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri