Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut Keadilan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania hingga Nia Daniaty Hadir di PN Jaksel 

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |14:56 WIB
Tuntut Keadilan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania hingga Nia Daniaty Hadir di PN Jaksel 
Korban CPNS Bodong datangi PN Jaksel
A
A
A

Sebagai informasi, isinya Aanmaning dari gugatan Darmawansyah tersebut menghasilakan putusan yakni menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir. 

Kemudian mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek dan menyatakan bahwa Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Selain itu, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat  secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) 

Olivia Nathania sendiri sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022. 

Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement