Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut Keadilan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania hingga Nia Daniaty Hadir di PN Jaksel 

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 18 Februari 2026 |14:56 WIB
Tuntut Keadilan, Korban CPNS Bodong Olivia Nathania hingga Nia Daniaty Hadir di PN Jaksel 
Korban CPNS Bodong datangi PN Jaksel
A
A
A

JAKARTA - Kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang melibatkan  Olivia Nathania hingga ibu kandungnya, Nia Daniaty, belum tuntas. 

Kali ini, pihak korban kembali menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan untuk menjalani agenda mediasi yang berkaitan dengan Aanmaning, teguran eksekusi dari pihak pengadilan kepada termohon pada Rabu (18/2/2026). 

Diketahui, teguran eksekusi ini buntut permohonan yang diajukan oleh Darmawansyah selaku perwakilan 179 orang korban CPNS bodong setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 silam. 

"Hari ini adalah panggilan anmaning atau teguran eksekusi kepada Olivia Nathania, kemudian Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty," kata Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Odie menjelaskan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, Agus Akhyar, bahkan kaget setelah mengetahui bahwa hingga kini pihak Olivia Nathania belum membayar ganti rugi terhadap ratusan korban dengan total Rp8,1 miliar meski dirinya sudah bebas dari hukuman penjara. 

"Ditanya lagi kemudian 'apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?' 'Sudah keluar, Pak, tahun lalu'. Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie. 

Tiga termohon dalam gugatan tersebut: Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty juga belum memenuhi panggilan pengadilan hari ini. 

Sebagai langkah alternatif, Odie mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data-data aset milik ketiga termohon untuk mendesak pengadilan melakukan penyitaan. 

"Kami bilang bahwa kami sudah punya, Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak gitu ya. Misalkan rumah dan rekening," ujar Odie. 

"Termasuk juga kami sudah berkirim surat pada Menteri Lapas ya dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu, itu diblokir ya untuk melakukan pembayaran pada para korban," tegas dia. 

Sebagai informasi, isinya Aanmaning dari gugatan Darmawansyah tersebut menghasilakan putusan yakni menyatakan Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir. 

Kemudian mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek dan menyatakan bahwa Tergugat I Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

Selain itu, menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Para Penggugat  secara tunai dan seketika sebesar Rp 8.199.500.000 (delapan miliar seratus Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) 

Olivia Nathania sendiri sudah dihukum penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret 2022. 

Kasus berlanjut ke gugatan perdata. Korban CPNS bodong Olivia Nathania menuntut uang mereka kembali dan membuat gugatan perdata.
 

(kha)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement