JAKARTA - Machi Ahmad, kuasa hukum Ruben Onsu akhirnya buka suara terkait tudingan kliennya memberikan cek kosong kepada pihak pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Machi menegaskan, hal tersebut terjadi murni karena ketidaktahuan Ruben terkait dampak hukum dan prosedur administrasi bisnis yang tengah dijalaninya di masa lalu. Karena itu, dia menilai, Ruben memang harus didampingi.
“Ini bukan berlaku kepada klien saya saja, tapi ke semua masyarakat kalau ada perjanjian apa, hendaknya dikonsultasikan sama orang yang lebih paham hukum,” ujar Machi Ahmad kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, pada 28 Agustus 2026.
Machi menambahkan, kerancuan ini semakin diperparah karena kliennya tidak memegang salinan kontrak kerja sama yang sah dengan korban berinisial DM. Hal inilah yang membuat Ruben kesulitan dalam memetakan hak dan kewajibannya dalam bisnis yang berujung pada laporan polisi tersebut.
“Saat kontrak itu diteken, Ruben tidak memegang kontraknya karena dia tidak didampingi orang yang mengerti hukum. Terlalu abai memang. Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada. Nah, hal-hal seperti itu kan bisa bikin rancu," lanjutnya.
Di sisi lain, Machi juga membenarkan Ruben Onsu mendapat bantuan dari Jhon LBF untuk melunasi utang miliaran rupiah. Bantuan itu diharapkan bisa menjadi jalan keluar melalui mekanisme mediasi atau restorative justice agar laporan tersebut bisa dicabut.
“Fokus kami saat ini adalah melakukan mediasi untuk menyelesaikan dan mengganti kerugian. Setelah masalah utang selesai, harapannya korban mencabut laporan,” ungkapnya menutup penjelasannya.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri