"Ditanya lagi kemudian 'apakah ini termohonnya sudah lepas dari penjara?' 'Sudah keluar, Pak, tahun lalu'. Nah, jadi memang pada hari ini itu adalah teguran yang diajukan kepada termohon eksekusi itu untuk segera membayarkan uang milik korban CPNS senilai Rp8,1 miliar. Begitu," tegas Odie.
Tiga termohon dalam gugatan tersebut: Olivia Nathania, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty juga belum memenuhi panggilan pengadilan hari ini.
Sebagai langkah alternatif, Odie mengaku pihaknya sudah mengumpulkan data-data aset milik ketiga termohon untuk mendesak pengadilan melakukan penyitaan.
"Kami bilang bahwa kami sudah punya, Pak, data aset-aset yang dimiliki oleh Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly Tilaar yang bisa kita sita atau blokir. Baik berupa harta bergerak dan harta tidak bergerak gitu ya. Misalkan rumah dan rekening," ujar Odie.
"Termasuk juga kami sudah berkirim surat pada Menteri Lapas ya dan Imigrasi, karena si Rafly itu kerja sebagai sipir di Penjara Nusakambangan agar nanti honornya dia, gajinya dia, upahnya dia itu, itu diblokir ya untuk melakukan pembayaran pada para korban," tegas dia.