Kala itu, Rully mengajak RF untuk menyuntikkan dana pengembangan bisnis.
Rully kemudian mengirimkan sebuah proposal bisnis yang tampak sangat menjanjikan dan profesional. Proposal itu juga menjadi landasan utama korban percaya kepada Rully.
Seiring berjalannya waktu, janji bagi hasil yang disepakati ternyata tidak berjalan mulus dan justru merugikan pihak RF selaku investor.
Santo menegaskan bahwa RAA dianggap telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam proposal maupun perjanjian.
"RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian," tegas Santo Nababan beberapa waktu lalu.
(kha)