Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jengah Tak Ada Itikad Baik, Korban Dugaan Penipuan Suami Boiyen Lapor Polisi

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |19:03 WIB
Jengah Tak Ada Itikad Baik, Korban Dugaan Penipuan Suami Boiyen Lapor Polisi
Korban dugaan penipuan suami Boiyen lapor polisi (Foto: Ravie/IMG)
A
A
A

JAKARTA - Suami komedian Yeni Rahmawati alias Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya oleh pengusaha berinisial RF pada Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan pantauan iNews Media Group (IMG) di lokasi, RF tiba di SPKT Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya, Santo Nababan sekira pukul 13.50 WIB. 

Sebagai pengacara, Santo menjelaskan kedatangan pihaknya untuk membuat laporan polisi terkait dugaan penipuan dana invetasi yang menjerat Rully Anggi.

"Ya agenda hari ini seperti yang kita sampaikan kemarin, kita ada upaya hukum pidana, di mana hari ini kita akan membuka laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya. Dan kepada teman-teman semua, teman-teman media, mohon nanti dukungannya supaya hak-hak klien kami itu bisa terpenuhi semua. Begitu kira-kira," kata Santo Nababan sebelum memasuki gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan Selasa (6/1/2026). 

Saat dikonfirmasi identitas pihak terlapor, Santo membenarkan sosok tersebut ialah suami dari artis B, yakni RA. 

"Iya. Inisialnya RA ya. Suami dari B," tegasnya. 

Langkah tersebut dijelaskan Santo tak dipilih secara mendadak. 

Sebelumnya, RF melalui tim kuasa hukumnya sudah melayangkan dua kali somasi kepada RA namun belum menuai titik terang. 

Meski demikian, Santo tak menampik sempat ada pertemuan dari kedua belah pihak untuk membahas masalah ini secara damai. 

Pertemuan itu disinyalir membahas penyelesaian masalah berupa ganti rugi hingga batas tanggal 5 Januari lalu. 

"Karena kan mediasinya buntu ya. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum," lanjut Santo. 

"(Somasi) yang pertama itu direspons. Yaitu kita ketemu di kedai kopi. Tapi kan sampai sekarang enggak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami. Begitu kira-kira.

Santo mengaku belum bisa berkomentar banyak sebelum laporan kliennya resmi diterima pihak berwajib. Namun, ia optimistis upaya hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua pihak.

"Nanti secara rinci, secara jelasnya kami sampaikan ya setelah selesai buka laporan polisi. Kepada teman-teman semua mohon bersabar, nanti kita sampaikan kok secara rincinya ya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, suami Boiyen disebut menghubungi korban pada pertengahan tahun 2023 lalu dengan menawarkan peluang usaha. 

Kala itu, Rully mengajak RF untuk menyuntikkan dana pengembangan bisnis. 

Rully kemudian mengirimkan sebuah proposal bisnis yang tampak sangat menjanjikan dan profesional. Proposal itu juga menjadi landasan utama korban percaya kepada Rully. 

Seiring berjalannya waktu, janji bagi hasil yang disepakati ternyata tidak berjalan mulus dan justru merugikan pihak RF selaku investor. 

Santo menegaskan bahwa RAA dianggap telah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam proposal maupun perjanjian. 

"RAA tidak lagi memberikan bagi hasil sesuai janji dan tidak memenuhi komitmen yang ada di dalam proposal maupun akta perjanjian," tegas Santo Nababan beberapa waktu lalu.

(kha)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement