"Karena kan mediasinya buntu ya. Jadi kemarin kita udah sampaikan bahwa itu kan berakhir di tanggal 5. Jadi 5 Januari 2026. Dan sekarang sudah tanggal 6, maka kita melakukan upaya hukum," lanjut Santo.
"(Somasi) yang pertama itu direspons. Yaitu kita ketemu di kedai kopi. Tapi kan sampai sekarang enggak ada kejelasan gitu. Jadi kita mengambil upaya hukum ini supaya ada kepastian hukum untuk klien kami. Begitu kira-kira.
Santo mengaku belum bisa berkomentar banyak sebelum laporan kliennya resmi diterima pihak berwajib. Namun, ia optimistis upaya hukum ini bisa menjadi jalan terbaik bagi kedua pihak.
"Nanti secara rinci, secara jelasnya kami sampaikan ya setelah selesai buka laporan polisi. Kepada teman-teman semua mohon bersabar, nanti kita sampaikan kok secara rincinya ya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, suami Boiyen disebut menghubungi korban pada pertengahan tahun 2023 lalu dengan menawarkan peluang usaha.