"Apalagi ke keputusan hukum berkekuatan hukum tetap oleh karena itu ini yang bermasalah secara hukum ini," tambahnya.
Selain membuat pengaduan polisi, Ketua ALMI, Zainul Arifin menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan meminta klarifikasi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Bahkan mereka juga akan menyambangi Lembaga Sensor Film yang berwenang atas penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari tersebut.
"Hari ini setelah kami konsultasi kepada Siber perlu dilakukan pendumasan karena bagaimanapun juga ada tahapan menyampaikan beberapa kepada lembaga sensor dilakukan setelah dari sini, kami menyampaikan ke lembaga sensor untuk meminta klarifikasi," terang Zainul.
(van)