JAKARTA - Ferry Irawan divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Vonis tersebut diketahui telah dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang yang berlangsung 25 Mei 2023 lalu.
Usai mendengar vonis dari Hakim yang lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa, Hariati selaku ibunda Ferry Irawan mengaku kecewa. Pasalnya, ia dan keluarga bersikukuh, jika Ferry Irawan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya.
"Kalau Mami sebenarnya agak kecewa dengan putusan kemarin tapi memang itu sudah keputusan hakim," ujar Hariati kepada awak media.
Meski telah divonis satu tahun penjara, Hariati sedikit bersyukur sebab hukuman dijalani putranya, Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan JPU. Kendati demikian, Hariati tetap bersikukuh untuk membantah tindakan KDRT tersebut.
"Tapi Alhamdulillah dari 1 tahun 6 bulan jadi 1 tahun. Sebenarnya memang tidak ada KDRT, hakim aja memutuskan bahwa Ferry itu tidak ada KDRT," paparnya.
Sebagai ibu, Hariati pun sempat melayangkan protesnya pada proses persidangan di PN Kota Kediri. Menurutnya, terdapat adanya kejanggalan soal jawaban dari Venna Melinda terkait pertanyaan dilayangkan terdakwa, Ferry Irawan.
"Harusnya udah langsung bebas, tidak ada satu tahun. Karena waktu sidang pertama aja Ferry tanya ke Venna langsung. Kamu pernah dipukul nggak? Tidak, hidung pernah patah? Tidak. Jadi semua dibilang tidak dan kadang kadang jawabannya lupa," imbuhnya.