JAKARTA - Artis senior Ferry Irawan telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur. Pembacaan vonis terkait kasus KDRT yang menimpanya diketahui telah berlangsung pada Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.
Bukan hanya divonis penjara 1 tahun. Ferry Irawan juga dinyatakan bersalah atas tudingan KDRT kepada Venna Melinda. Kendati demikian, ia disebut tak terbukti melakukan KDRT berat seperti yang tertera dalam Pasal 44 ayat 1.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Boedi Haryantho dalam persidangan.
"Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer tersebut," sambungnya.
Vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, rupanya sudah didengar oleh Verrell Bramasta selaku putra dari Venna. Saat dimintai keterangannya terkait vonis hukuman pada ayah sambungnya, mantan kekasih Natasha Wilona ii memilih untuk menanggapinya dengan bijak bahkan mendoakan sosok Ferry.
"Ya sudah semoga bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Tetap mendoakan yang terbaik juga buat om Ferry. Semoga setelah selesai bisa menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Verrell Bramasta dalam tayangan Intens Investigasi.
Sementara itu, ketika ditanya apakah dirinya puas dengan hukuman yang diterima Ferry usai terbukti menyakiti ibundanya, Verrell pun memilih untuk melihat dari sudut pandang Venna Melinda saat ini. Ia mengaku puas lantaran usai kejadian tersebut, ibundanya sudah kembali bisa beraktivitas seperti semula.
Follow Berita Okezone di Google News