JAKARTA - Venna Melinda sudah mengetahui sejak beberapa hari lalu terkait vonis yang diterima suaminya, Ferry Irawan, terkait kasus KDRT. Berdasarkan vonis dari Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Ferry Irawan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas KDRT yang dilakukannya pada Venna.
Meski Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun pada Ferry, nyatanya ia tak terbukti secara sah melakukan tindak KDRT berat pada istrinya. Hal itu membuat Venna sebagai korban sekaligus pelapor hanya bisa menyerahkan hal tersebut pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ya yang pasti kalau aku tetap mengembalikan kepada JPU. Mereka kan ibaratnya yang jadi pengacara aku. Mereka juga kemarin kan menyatakan bakal pikir-pikir dulu, terus pengacaranya Ferry juga, jadi aku kembalikan ke JPU saja terbaiknya gimana," ujar Venna Melinda saat ditemui awak media di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, ibunda Verrell Bramasta ini mengatakan bahwa vonis hakim terhadap Ferry bukanlah soal kepuasan pribadinya. Sebagai korban, Venna hanya ingin kasusnya bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang sehingga tak terjadi di kemudian hari.
"Sebetulnya kasus KDRT ini bukan soal puas nggak puas ya, karena aku lebih memaknai proses hukumnya sendiri. Aku sebagai korban KDRT pengin kasus aku ini jadi pembelajaran khususnya bagi perempuan," paparnya.
Follow Berita Okezone di Google News