Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 24 Mei 2023 |10:49 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Tak Terbukti Lakukan KDRT Berat
Venna Melinda dan Ferry Irawan (Foto: Instagram)
A
A
A

"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry.

"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan, dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," pungkasnya.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement