JAKARTA - Ferry Irawan baru saja mendapatkan vonis atas kasus kekerasan dalam rumah tangga antara dirinya dengan Venna Melinda. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada selasa, 23 Mei 2023 kemarin, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada pria 45 tahun tersebut.
Menariknya, Majelis hakim yang diketuai oleh Boedi Haryantho mengungkapkan bahwa Ferry Irawan tidak terbukti melakukan tindakan KDRT berat.
"Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Boedi Haryantho dalam persidangan.
"Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan kesatu primer tersebut," sambungnya.
Usai sidang ditutup, kuasa hukum pria 46 tahun itu pun langsung menanggapi vonis yang dibacakan hakim di ruang sidang. Dia bahkan menyebut jika hingga ini belum memiliki rencana untuk melakukan banding.
"Kami belum menentukan sikap, kami menunggu sikap kejaksaan terkait putusan ini," kata Jeffry saat dihubungi awak media.
Sementara itu, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya pun mengaku puas atas vonis tersebut. Sebab, Ferry dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan KDRT berat kepada istrinya.
"Bagi saya yang paling penting dan utama adalah apa yang sudah kami perjuangkan selama ini ternyata benar adanya, terbukti dalam Putusan Pak Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT," ujar Jeffry.
"Sejak awal saya selaku kuasa hukum Ferry Irawan sudah menyampaikan bahwa Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak tepat diterapkan dalam perkara yang dihadapi Ferry Irawan, dengan putusan hari ini yang menyatakan Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT tidak terbukti maka apa yang saya sampaikan selama ini adalah benar dan tepat," pungkasnya.
(van)