Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kooperatif, Besok Ferry Irawan akan Hadir di Polda Jatim Sebagai Tersangka KDRT

Selvianus , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |18:35 WIB
Kooperatif, Besok Ferry Irawan akan Hadir di Polda Jatim Sebagai Tersangka KDRT
Ferry Irawan (Foto: Instagram)
A
A
A

Adapun Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Hal tersebut bahkan sempat disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

"Kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk pemeriksaan," pungkas Dirmanto.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement