Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kooperatif, Besok Ferry Irawan akan Hadir di Polda Jatim Sebagai Tersangka KDRT

Selvianus , Jurnalis-Minggu, 15 Januari 2023 |18:35 WIB
Kooperatif, Besok Ferry Irawan akan Hadir di Polda Jatim Sebagai Tersangka KDRT
Ferry Irawan (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Artis Ferry Irawan dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada Senin, 16 Januari 2022 besok. Tak lagi menjadi saksi terlapor, kini suami Venna Melinda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sebagai sahabat, Sunan Kalijaga mengatakan bahwa Ferry Irawan akan berusaha untuk kooperatif terhadap panggilan dari pihak kepolisian. Bahkan Sunan menyebut jika Ferry akan berangkat menuju Jawa Timur demi memenuhi panggilan kepolisian atas kasus tersebut.

"Jadi Ferry itu saya lihat termasuk orang yang kooperatif taat dan patuh hukum. Bahkan saya bilang dia berani," kata Sunan dikutip di Kanal YouTube Seleb Oncam News, Minggu (15/1/2023).

"Dia bilang InsyaAllah hari Minggu berangkat untuk memenuhi panggilan. Ferry bilang doain saya akan berangkat," sambungnya.

Ferry Irawan

Sementara itu, Ferry nantinya akan didampingi oleh tim pengacara dari Hotma Sitompul yang ada di Surabaya, Jawa Timur. Namun, jika kasusnya naik menjadi P21, maka mantan suami Desiree Tarigan tersebutlah yang akan langsung mendampingi pria 45 tahun itu.

"Infonya dan Ferry juga bilang untuk litigasi untuk pendampingan atau proses lanjut kesidang itu akan didampingi oleh Hotma Sitompul. Karena akan didampingi oleh pengacara tim di Surabaya karena mengingat jarak dan waktu," jelas Sunan.

Adapun Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Hal tersebut bahkan sempat disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Dirmanto.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Sedangkan di Pasal 45 berbunyi "Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.

"Kami akan layangkan surat panggilan pada saudara FI (Ferry Irawan) untuk datang ke Polda Jatim pada hari Senin, 16 Januari 2023 untuk pemeriksaan," pungkas Dirmanto.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement