JAKARTA - Komika Mo Sidik menceritakan pengalamannya disomasi hingga diminta membayar Rp1 miliar setelah menggelar acara menggunakan merek Open Mic.
Berdasarkan pantauan, sejumlah komika Indonesia bersama kuasa hukumnya, Panji Prasetyo datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka mengajukan gugatan pencabutan merek Open Mic yang telah didaftarkan ke HAKI.
Bukan tanpa alasan, para komika menilai pendaftaran merek Open Mic telah merugikan banyak orang. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menuai somasi usai menggelar kegiatan Open Mic.
Tak Bisa Tidur, Mo Sidik Diminta Bayar Rp 1 Miliar Pakai Merek Open Mic. (Foot: Mo Sidik/Okezone).
Salah satu komika yang menerima somasi adalah Mo Sidik. Dia mengaku diminta membayar Rp1 miliar oleh pendaftar merek tersebut.
BACA JUGA:Kisruh Merek Open Mic, Mo Sidik Disomasi dan Denda Rp1 Miliar
"Ya kan kita pengin aman aja hidupnya. Saat dapat somasi Rp 1 miliar itu, saya dua, tiga minggu enggak bisa tidur, boro-boro ngelawak ya," ungkap Mo Sidik saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).