Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam kasus tersebut.
"Yang memberatkan sifat dan hakikat perbuatan itu sendiri," pungkasnya.
Meski vonis tersebut separuh dari tuntutan jaksa, namun Adam tetap mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Adam Deni dan Ni Made delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
Dalam tuntutan JPU, Adam dan Ni Made dinilai terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan memindahkan dokumen elektronik milik Sahroni yang sifatnya rahasia.
Adam dan Ni Made dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(van)