"Anaknya juga tadi bilang, ' ya udah ma, mau gimana lagi?' malah barusan udah lebaran duluan, sambil Minta maaf gitu. Ya kita jalanin aja lah. Mudah-mudahan ini bisa selesai dengan baik," kata ibunda Adam.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR. Ia dipolisikan setelah diduga mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni.
Adam Deni telah didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan tersebut, Adam Deni sudah mengajukan eksepsi. Tetapi majelis hakim menolak eksepsinya dalam putusan sela.
(aln)