Ahmad Sahroni dalam unggahannya menambahkan, “Karena dia (Adam Deni) tidak tahu masalahnya dan tiba-tiba mengancam.”

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.*
(SIS)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri