Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian

Arya Ravato Bagasraga , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |18:30 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian
Adam Deni. (Foto: YouTube/ Denny Sumargo)
A
A
A

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

BACA JUGA:

Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual

Will Smith Minta Maaf pada Chris Rock: Aku Salah dan Kelewat Batas 

(SIS)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement