Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian

Arya Ravato Bagasraga , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |18:30 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian
Adam Deni. (Foto: YouTube/ Denny Sumargo)
A
A
A

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

BACA JUGA:

Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual

Will Smith Minta Maaf pada Chris Rock: Aku Salah dan Kelewat Batas 

(SIS)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement