JAKARTA - Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 29 Maret 2022.Â
Dalam persidangan tersebut, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan seteru Jerinx SID tersebut. Atas penolakan tersebut, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.Â
“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tidak dapat diterima,” kata hakim dalam persidangan tersebut.Â
Kedua terdakwa dilaporkan Ahmad Sahroni karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya.Â
Meski eksepsinya ditolak, namun Adam Deni tak gentar dalam menghadapi pengusaha berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok tersebut. “Saya akan lawan koruptor. Saya tidak takut. Dia usir ibu saya dua kali,” teriaknya usai sidang.Â
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
BACA JUGA:
Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual
Will Smith Minta Maaf pada Chris Rock: Aku Salah dan Kelewat BatasÂ
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News
(SIS)