Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian

Arya Ravato Bagasraga , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2022 |18:30 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Adam Deni Masuk Pembuktian
Adam Deni. (Foto: YouTube/ Denny Sumargo)
A
A
A

JAKARTA - Adam Deni kembali menjalani sidang kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 29 Maret 2022. 

Dalam persidangan tersebut, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan seteru Jerinx SID tersebut. Atas penolakan tersebut, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di persidangan kasus pelanggaran UU ITE, di PN Jakarta Utara, pada 29 Maret 2022. (Foto: Arya/MNC Portal Indonesia)

“Menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa 1 Adam Deni Gearaka dan terdakwa 2 Ni Made Dwita Anggari tidak dapat diterima,” kata hakim dalam persidangan tersebut. 

Kedua terdakwa dilaporkan Ahmad Sahroni karena dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan mengunggah dokumen pembelian sepeda miliknya. 

Meski eksepsinya ditolak, namun Adam Deni tak gentar dalam menghadapi pengusaha berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok tersebut. “Saya akan lawan koruptor. Saya tidak takut. Dia usir ibu saya dua kali,” teriaknya usai sidang. 

Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari di persidangan kasus pelanggaran UU ITE, di PN Jakarta Utara, pada 29 Maret 2022. (Foto: Arya/MNC Portal Indonesia)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement