Tim kuasa hukum Roby pun belum mengetahui rentang waktu yang dibutuhkan untuk mendapat jawaban terkait asesmen rehabilitasi ini. Pihaknya akan terus memantau kabar dari pihak kepolisian.
"Kalau untuk jawaban, kami sendiri pun belum tau. Mungkin dalam beberapa hari ini kami akan coba follow up lagi ke polres ini, apakah permohonan rehabilitasi ini dapat dikabulkan apa tidak oleh teman-teman dari polres Jaksel," kata Rustandi.
Seperti diketahui, Roby Satria ditangkap di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan pada 19 Maret 2022 malam. Dia ditangkap bersama AJ, sang asisten.
Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 8 gram dan lintingan ganja sisa pakai. Roby dan AJ ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan pasal tentang narkotika yang berbeda.
Untuk AJ disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk Roby, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Pada 2013, Roby Satria pertama kali tersandung kasus narkoba. Kala itu, dia kedapatan memiliki ganja dan berujung pada vonis penjara satu tahun.
Tak berhenti sampai di situ, Roby juga kembali ditangkap karena kasus yang sama pada 2015. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online pada 20 November 2015.
(nit)