Seperti diketahui, vonis majelis hakim terhadap Jerinx SID lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Jerinx dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebelumnya, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus yang menjeratnya.
(van)